Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
menerapkan pembatasan pelat kendaraan
nomor ganjil genap di Jakarta. Kebijakan
ini akan diberlakukan mulai bulan Maret
2013. "Kalau kami tidak punya sebuah
kebijakan yang radikal dan berani, ya tidak
akan selesai-selesai (masalah kemacetan
di Jakarta)," kata Joko Widodo dalam rapat
di Balai Kota, Kamis 6 Desember 2012.
Seperti apa rencana ganjil genap versi
Jokowi? Menurut rencana pembatasan
akan berlaku pada hari kerja, Senin-Jumat
mulai Pukul 6-20. Pembatasan ini
diharapkan mampu mengurangi
kemacetan akibat kian membludaknya
jumlah kendaraan di ibu kota. Saat ini
setiap hari terjadi penambahan 450 unit
mobil dan 1400 sepeda motor.
Rapat untuk menentukan kebijakan itu
melibatkan Kepolisian Daerah Metro Jaya,
pakar transportasi, dan sejumlah unsur
lainnya. Jokowi -sapaan Joko Widodo--
meyakinkan kepada peserta rapat
pembatasan harus segera diterapkan.
"Kalau tidak dicoba, kita tidak bakal
tahu.”(baca juga:Siap Kena Ganjil Genap,
Jokowi Sepedaan ke Kantor )
Pembatasan kendaraan diharapkan
menjadi transisi sebelum peemrintah
mampu memindahkan pengendara
kendaraan pribadi ke angkutan massal.
Untuk itu dia berjanji akan menambah
102 bus gandeng Transjakarta. Selain itu
1000 bus ukuran sedang juga akan
diremajakan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
Udar Pristono, menjelaskan pembatasan
ini dimaksudkan untuk menggantikan
aturan Three in one. Pembatasan juga
akan diberlakukan di Koridor Timur Barat
Suprapto-Pramuka, termasuk seluruh jalan
yang berdampingan dengan koridor
busway.
Untuk memudahkan pengawasan, setiap
kendaraan akan dipasangi tanda warna,
misalkan stiker merah untuk kendaraan
pelat nomor ganjil dan kuning untuk
genap. Seluruh jenis kendaraan kecuali
ambulans, angkutan umum, dan angkutan
darat, direncanakan memiliki stiker
tersebut. Sedangkan untuk kendaraan
roda dua, masih dikaji apakah akan
diberlakukan aturan yang sama atau tidak.
Direktur Eksekutif Masyarakat
Transportasi Indonesia,(MTI), Pandit
Pranggana, mengatakan aturan
pembatasan lewat pelat nomor ganjil-
genap juga diterapkan di Beijing, Cina,
sejak 2008. Aturan ini lalu diperpanjang
hingga 2014. Mexico City, Bogota, dan Sao
Paulo telah menerapkannya masing-
masing pada 1989, 1998, dan 1997.
Menurut Pandit, aturan itu memang
diperlukan, dengan catatan penegakan
hukum dan kesadaran masyarakat tinggi.
"Itu yang belum bisa dilakukan di sini."
sumber: tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar