Minggu, 03 Februari 2013

Landasan Dasar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Landasan dasar nasional kemerdekaan
Indonesia tercermin dalam pembukaan
UUD 1945. Pokok-pokok isi pembukaan
UUD 1945 adalah :
a. Bahwa kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa, oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadialan.
b. .Dan perjuangan kemerdekaan itu telah
sampailah pada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Indonesia, yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur.
c. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
d. Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia di
dalam suatu undang-undang dasar negara
yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu dan Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Landasan dasar Internasional
kemerdekaan Indonesia sebagai bukti
tentang hak-hak dari segala bangsa yang
ada di muka bumi dapat kita lihat dalam
deklarasi-deklarasi atau piagam-piagam
bersejarah seperti :
1. Piagam Atlantik (Atlantic Charter), 14
Agustus 1941 yang ditandatangani oleh
presiden Amerika Serikat Franklin Delano
Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris
Winston Churchill. Isi dari piagam ini
adalah :
a. tidak boleh ada perluasan daerah tanpa
persetujuan dari penduduk asli.
b. Setiap bangsa berhak menentukan dan
menetapkan nasib sendiri.
c. Setiap bangsa berhak mendapat
kesempatan untuk bebas dari rasa takut
dan
bebas dari kemiskinan.
2. Piagam San Francisco, merupakam
piagam PBB yang ditandatangani oleh 50
negara yang pertama menjadi anggota
PBB. Dalam piagam ini disebutkan :
“ … kami akan menegak keyakinan akan
dasar-dasar hak manusia sebagai manusia
sesuai dengan harkat dan derajat manusia
berdasarkan atas hak-hak yang sama …
serta berusaha memajukan rakyat dan
tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
suasana kemerdekaan yang lebih luas”.
Berdasarkan kedua landasan dasar
tersebut, maka bangsa Indonesia berhak
menjadi suatu negara yang merdeka, dan
proklamasi kemerdekaan Indonesia
mempunya kedudukan yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

tengkyu for your posting :)
sudah mmbantu saya haha ;)

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates