Minggu, 18 November 2012

Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)

Istilah Organisasi Non Pemerintah
adalah terjemahan NGO (Non-
Governmental Organization). Yang telah
lama dikenal dalam pergaulan
internasional, istilah ini merujuk pada
organisasi non negera yang mempunyai
kaitan dengan organisasi non
pemerintah, istilah ini perlahan-lahan
menyebar dan dipakai oleh komunitas
internasional.
Dalam arti umum, pengertian
organisasi non pemerintah mencakup
semua organisasi masyarakat yang
berada diluar struktur dan jalur formal
pemerintah, dan tidak dibentuk oleh
atau merupakan bagian dari birokrasi
pemerintah, karena cakupan
pengertiannya yang luas, penggunaan
istilah organisasi non pemerintah sering
membingungkan dan juga bisa
mengaburkan pengertian organisasi atau
kelompok masyarakat yang semata-mata
bergerak dalam rangka pembangunan
sosial-ekonomi masyarakat tingkat
bawah, istilah organisasi non pemerintah
bagi mereka yang tidak setuju memakai
istilah ini berpotensi memunculkan
pengertian tidak menguntungkan.
Pemerintah khususnya menolak
menggunakan istilah itu dengan alasan
makna organisasi non pemerintah
terkesan “ memperhadapkan “ serta
seolah-olah “ oposan pemerintah,
pengertian organisasi-organisasi
kemasyarakatan lainnya yang bersifat
non pemerintah, di dalamnya bisa
termasuk serikat kerja, kaum buruh,
himpunan para petani atau nelayan,
rumah tangga, rukun warga, yayasan
sosial, lembaga keagamaan, klub
olahraga, perkumpulan mahasiswa,
organisasi profesi, partai politik, atau
pun asosiasi bisnis swasta.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates