1. Reformasi, Sebuah Kata
Kunci
Pemilihan Umum (pemilu) yang
dilangsungkan tanggal 7 Juni 1999 lalu
adalah tonggak penting dalam upaya
Bangsa Indonesia melepaskan diri dari
belenggu otoritarian dan menumbuhkan
masyarakat madani yang demokratis.
Peristiwa ini merupakan perwujudan
dari semangat Reformasi !!! yang
dipekikkan mahasiswa Indonesia di awal
dan pertengahan tahun 1998.
Kata Reformasi menjadi kata
kunci terhadap proses perubahan yang
terjadi pada sebuah kondisi yang
stagnan, cenderung negatif dan memiliki
pola yang menunjukkan gabungan antara
keinginan dan kondisi yang dialami.
Reformasi akan menjadi sebuah
alternatif yang sangat penting terhadap
proses perbaikan melalui sebuah
perubahan, yang terjadi secara perlahan-
lahan ataupun cepat dan tak
terbendung, secara evolusi ataupun
revolusi, namun kecenderungan
reformasi identik dengan perubahan
yang cepat namun tepat dan terukur.
Untuk menentukan sebuah
tujuan reformasi tentunya memerlukan
sebuah rencana dan langkah-langkah
yang strategis dan memiliki dampak
terhadap perubahan yang diharapkan,
bila reformasi itu dilakukan pada tataran
sosial tentunya dampak sosial juga
diharapkan akan terjadi dan
berkesinambungan dengan dampak
terhadap kondisi politik, budaya dan
ekonomi secara umum. Reformasi bukan
merupakan gerakan chaos yang liar tak
terkendali dan tanpa rencana serta tidak
memberikan dampak positif terhadap
kondisi masa kini, justru sebaliknya
merupakan sebuah gerakan yang
terencana, sistematis dan terukur serta
memiliki parameter yang jelas terhadap
perubahan yang akan dilakukan dan
ukuran yang jelas terhadap dampak yang
ditimbulkannya.
Demikian awal diskusi ini
tentang sebuah kata yang banyak
disebut orang yaitu REFORMASI.
2. Masyarakat Madani dan
Lingkungan Hidup dalam
contoh kasus Illegal
Logging
Masyarakat Madani merupakan
cita-cita bersama Bangsa dan Negara
yang sadar akan pentingnya suatu
keterikatan antar komponen
pendukungnya dalam terciptanya Bangsa
dan Negara yang maju dan mandiri.
Dalam mewujudkan cita-cita tersebut,
masyarakat madani sejatinya sadar dan
peduli terhadap lingkungan hidup
sebagai tonggak pembangunan yang
berkelanjutan (yang berwawasan
lingkungan) yang menyejahterakan
kehidupan antargenerasi, disamping
upaya pengentasan kemiskinan,
peningkatan daya saing, dan kesiapan
menghadapi kecenderungan globalisasi.
Dalam contoh kasus yang kami
angkat adalah mengenai kasus illegal
logging di Indonesia yang semakin
marak dieksploitasi oleh berbagai
kalangan, baik dari kalangan dalam
negeri maupun dari luar negeri.
Sebenarnya kasus illegal logging bukan
kasus baru dalam sejarah kelam
rusaknya lingkungan di negeri ini. Awal
mula terjadinya kasus illegal logging
adalah ketika pada masa penjajahan
kolonial dimana kayu dijadikan
komoditas penting dalam mencukupi
segala kebutuhan pihak-pihak tertentu
yang terkait pada masa itu untuk
menjadikan kayu sebagai salah satu
produk pemenuh kebutuhan yang
berharga. Melihat kondisi tersebut,
beberapa kalangan yang belum
mempunyai kesadaran lingkungan yang
tinggi kemudian mulai memanfaatkan
keadaan atas kebutuhan akan
tersedianya kayu untuk kepentingan
pribadi maupun kelompok dengan cara-
cara melakukan penebangan yang tidak
terkendali dan tidak sesuai standar baku,
diluar kemampuan sumberdaya hutan
tersebut untuk tumbuh dan berkembang
kembali. Inilah yang menjadi awal
terjadinya kasus illegal logging di
Indonesia.
Melihat semakin menipisnya
pasokan sumberdaya hutan tersebut,
membuat para ahli dan pejabat
pemerintahan pada masa itu
menetapkan regulasi-regulasi yang
mengatur pemafaatan, pengelolaan,
distribusi dan pelestarian sumberdaya
hutan khususnya kayu di Indonesia
demi menjaga agar pasokan kayu tetap
terkontrol dan dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan mereka akan
sumberdaya hutan tersebut. Dengan
diterapkanya sistem regulasi yang ketat
pada masa tersebut, mengakibatkan
jumlah penebangan hutan untuk diambil
commodities kayunya semakin
terkontrol dan kasus illegal logging
cenderung menurun meskipun tetap
terjadi kasus penebangan liar skala
dalam kecil.
Tetapi selepas masa penjajahan
tersebut, pemanfaatan sumberdaya
kayu hutan di Indonesia mulai berngsur-
angsur naik kembali akibat tidak
diterapkannya lagi regulasi-regulasi yang
bersifat ketat warisan masa penjajahan
tersebut, demi memenuhi kebutuhan
dalam dan luar negeri serta permintaan
akan kayu hutan dan produk-produk
turunan. Hal tersebut dilakukan oleh
pemerintah dalam usahanya menaikan
devisa negara yang baru saja merdeka
tersebut. Tetapi meskipun demikian,
pemerintah pada masa itu (hingga saat
ini) masih berupaya membuat dan
menerapkan peraturan-peraturan
pengganti yang sifatnya dirasakan oleh
beberapa kalangan baik masyarakat,
akademisi, para ahli dan pengamat
kebijakan tidak tegas dan tidak mampu
memberi efek jera bagi para pelaku
kejahatan lingkungan tersebut. Dan
pada akhirnya kasus yang sama kembali
menimpa Bangsa ini. Permintaan akan
kebutuhan kayu yang besar
menimbulkan keinginan beberapa pihak
memanfaatkan dan menggunakan cara-
cara illegal yang tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku dalam usaha
mendapatkan keuntungan-keuntungan
semata dan melupakan dampak ekologis
yang terjadi akibat penebangan dan
pemanfaatan hasil hutan khususnya kayu
yang tidak terkendali dan tidak sesuai
aturan yang berlaku.
Dari gambaran dan contoh
kasus yang telah dipaparkan, terlihat
betapa lemahnya mekanisme peraturan
serta kesadaran semua pihak akan isu
lingkungan hidup khususnya mengenai
illegal logging di Indonesia. Kasus-kasus
yang terjadi seringkali bagaikan lingkaran
setan yang saling berputar-putar dalam
konteks keterkaitan yang saling
berhubungan. Di satu sisi pemerintah
sebagai pengambil kebijakan
menginginkan terciptanya suatu kondisi
lingkungan hutan yang lestari
(sustainable forest), tetapi di lain sisi
pemerintah harus memenuhi
permintaan akan ketersediaan kayu
dalam usaha menaikan pendapatan
negara. Dan hal ini makin menjadi
dilema ketika pemerintah kesulitan
dalam mengawasi dan menerapkan
peraturan dan perundang-undangan
yang tegas dalam rangka menciptakan
suatu management hutan lestari
(sustainable forest management) pada
pihak-pihak yang terkait khususnya bagi
para pelaku illegal logging. Dan diluar
komponen pemerintahan pun kesadaran
akan pentingnya menjaga lingkungan
pun juga masih rendah, yang
memperparah kondisi bangsa ini.
Dalam hal inilah peran
Masyarakat Madani sangat dibutuhkan.
Kita menyadari bahwa Masyarakat
Madani identik dengan masyarakat yang
sadar dan peduli akan suatu hal yang
berkaitan dengan kepentingan bersama
dan dalam cakupan antargenerasi, yang
dalam hal ini difokuskan mengenai
lingkungan hidup. Maka untuk itu,
masyarakat yang mulai sadar akan
pentingnya arti kelestarian lingkungan
diharapkan mampu menjadi salah satu
faktor penggerak dan turut berpartisipasi
mewujudkan transformasi bangsa
menuju masyarakat yang kita dambakan
tersebut. Dan kita bisa melihat usaha-
usaha menuju ke arah tersebut semakin
terbuka lebar. Tapi itu semua harus
dilandasi juga dengan kesadaran semua
komponen bangsa, beberapa
diantaranya adalah komitmen dalam
menaati peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan tanpa pandang bulu, turut
berperan aktif dalam mengkritisi
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
yang dirasa perlu untuk dikritisi tanpa
ada suatu niatan buruk, serta selalu
mendorong berbagai pihak untuk turut
berperan serta dalam menjaga dan
melestarikan lingkungan demi masa
depan kita semua.
Penutup
Sesungguhnya kehadiran
Masyarakat Madani sebagai sebuah
kenyataan, sebenarnya telah
menandai meledaknya semacam
“revolusi intelektual” , yaitu
meningkatnya kesadaran warga
negara dalam menjalankan hak dan
kewajiban secara independen. Dan
sebenarnya model masyarakat
dengan otononi yang relatif kuat
itulah yang dapat mejamin
berkembangnya demokrasi,
walaupun Masyarakat Madani
tersebut bukanlah suatu syarat
mutlak untuk membangun
demokrasi. Dengan kata lain, “
Masyarakat Madani Ada Tanpa
Negara,Negara Anarkis Tanpa
Masyarakat Madani, Otoriter atau
Totaliter…”
masyarakat madani
Masyarakat Madani di
Indonesia : Paradigma dan Praktik
Indonesia memiliki tradisi kuat
civil society (masyarakat madani) bahkan
jauh sebelum negara bangsa berdiri,
masyarakat sipil telah berkembang pesat
yang diwakili oleh kiprah beragam
organisasi sosial keagamaan dan
pergerakan nasional dalam dalam
perjuangan merebut kemerdekaan,
selain berperan sebagai organisasi
perjuangan penegakan HAM dan
perlawanan terhadap kekuasaan
kolonial, organisasi berbasis islam,
seperti Serikat Islam (SI), Nadlatul
Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah
menunjukan kiprahnya sebagai
komponen civil society yang penting
dalam sejarah perkembangan
masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat
beberapa strategi yang ditawarkan
kalangan ahli tentang bagaimana
seharusnya bangunan masyarakat
madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama, pandangan integrasi
nasional dan politik. Pandangan ini
menyatakan bahwa sistem demokrasi
tidak mungkin berlangsung dalam
kenyataan hidup sehari-hari dalam
masyarakat yang belum memiliki
kesadaran dalam hidup berbangsa dan
bernegara.
Kedua, pandangan reformasi
sistem politk demokrasi, yakni
pandangan yang menekankan bahwa
untuk membangun demokrasi tidak usah
terlalu bergantung pada pembangunan
ekonomi, dalam tataran ini,
pembangunan institusi politik yang
demokratis lebih diutamakan oleh
negara dibanding pembangunan
ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun
masyarakat madani sebagai basis utama
pembangunan demokrasi, pandangan ini
merupakan paradigma alternatif di
antara dua pandangan yang pertama
yang dianggap gagal dalam
pengembangan demokrasi, berbeda
dengan dua pandangan pertama,
pandangan ini lebih menekankan proses
pendidikan dan penyadaran politik warga
negara, khususnya kalangan kelas
menengah.
Bersandar pada tiga paradigma
diatas, pengembangan demokrasi dan
masyarakat madani selayaknya tidak
hanya bergantung pada salah satu
pandangan tersebut, sebaliknya untuk
mewujudkan masyarakat madani yang
seimbang dengan kekuatan negara
dibutuhkan gabungan strategi dan
paradigma, setidaknya tiga paradigma ini
dapat dijadikan acuan dalam
pengembangan demokrasi di masa
transisi sekarang melalui cara :
1. Memperluas golongan
menengah melalui pemberian
kesempatan bagi kelas menengah untuk
berkembang menjadi kelompok
masyarakat madani yang mandiri secara
politik dan ekonomi, dengan pandangan
ini, negara harus menempatkan diri
sebagai regulator dan fasilitator bagi
pengembangan ekonomi nasional,
tantangan pasar bebas dan demokrasi
global mengharuskan negara mengurangi
perannya sebagai aktor dominan dalam
proses pengembangan masyarakat
madani yang tangguh.
2. Mereformasi sistem politik
demokratis melalui pemberdayaan
lembaga-lembaga demokrasi yang ada
berjalan sesuai prinsip-prinsip
demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak
mencampuri atau mempengaruhi
putusan hukum yang dilakukan oleh
lembaga yudikatif merupakan salah satu
komponen penting dari pembangunan
kemandirian lembaga demokrasi.
3. Penyelenggaraan pendidikan
politik (pendidikan demokrasi) bagi
warga negara secara keseluruhan.
Pendidikan politik yang dimaksud adalah
pendidikan demokrasi yang dilakukan
secara terus-menerus melalui
keterlibatan semua unsur masyarakat
melalu prinsip pendidikan demokratis,
yakni pendidikan dari, oleh dan untuk
warga negara.
3 komentar:
Thanks buat materinya..
Ini sangat sangat membantu...
Thanks buat materinya..
Ini sangat sangat membantu...
Min minta gambarnya dong buat kasus di atas....
Posting Komentar