Suaka Margasatwa
merupakan kawasan suaka alam (kawasan konservasi) yang mempunyai ciri
khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk
kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Indonesia mempunyai 73 lokasi yang ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa
dengan total luas 5.422.922,79 hektar.
Selain Suaka Margasatwa, di Indonesia
dikenal juga Cagar Alam sebagai sesama kawasan suaka alam. Indonesia
juga memiliki kawasan pelestarian alam yang meliputi Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Dalam tulisan saya ini, daftar semua Suaka Margasatwa di Indonesia akan saya bagi dalam 3 artikel yang meliputi Suaka Margasatwa di Sumatera; SM di Jawa, Kalimantan dan Nusa Tenggara; dan SM di Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pulau Sumatera menjadi pulau yang paling
banyak memiliki Suaka Margasatwa dengan jumlah 23 lokasi Suaka
Margasatwa. Mungkin lantaran itu pula Hutan Hujan Tropis Sumatera
ditetapkan oleh UNESCO sebagai salah satu Situs Warisan Dunia.
Berikut adalah daftar Suaka Margasatwa di Sumatera:
- BALAI RAJA; Bengkalis, Riau. 18.000,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.
- BARUMUN; Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 40.330,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 70/Kpts-II/1989, 2 Juni 1989.
- Bukit BATU; Bengkalis, Riau. 21.500,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 482/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999.
- Tasik BELAT; Bengkalis, Riau. 2.529,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 480/Kpts-II/1999, 29 Juni 1999.
- BENTAYAN; Banyuasin, Sumatera Selatan. 19.300,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 276/Kpts/Um/4/81, 6 April 1981.
- Danau Pulau BESAR–BAWAH; Bengkalis, Riau. 28.237.95,00 ha, Keputusan Men-hutbun Nomor: 668/Kpts-II/1999, 26 Agustus 1999.
- Tasik BESAR–METAS; Indragiri Hilir, Riau. 3.200,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.
- DANGKU; Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 70.274,00 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 755/Kpts-II/1990, 17 Februari 1990. Tambahan kawasan seluas 31.752,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 76/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001 – jadi luas total 102.326,00 ha.
- Pusat Pelatihan GAJAH; Bengkalis, Riau. Luas Suaka Margasatwa ini 5.000,00 ha, Keputusan Gubernur Riau Nomor: 387/VI1992, 26 Juni 1992.
- GIAM SIAK KECIL; Bengkalis, Riau. 50.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/ Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.
- GUMAI PASEMAH; Lahat, Sumatera Selatan. 45.883,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 408/Kpts/Um/6/76, 30 Juni 1976.
- ISAU-ISAU PASEMAH; Lahat, Sumatera Selatan. 12.144,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 69/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978.
- KARANGGADING-LANGKAT TIMUR LAUT ; Langkat, Deli Serdang, Sumatera Utara. 15.765,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 811/Kpts/Um/11/80, 5 November 1980.
- KERUMUTAN; Kampar, Indragiri Hulu, Riau. 120.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 350/Kpts/Um/6/79, 14 Maret 1979.
- Tasik Tanjung PADANG; Bengkalis, Riau. 4.925,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 349/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999.
- PAGAI SELATAN; Pesisir Selatan (Kepulauan Mentawai), Sumatera Barat. 4.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- Gunung RAYA; Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. 39.500,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 55/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978.
- Bukit RIMBANG-BALING; Kampar, Riau. Suaka Margasatwa ini mempunyai luas 136.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.
- Tasik SERKAP-SARANG BURUNG; Indragiri Hilir, Pelalawan, Riau. 6.900,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986, 6 Juni 1986.
- Rawa SINGKIL; Aceh Selatan, NAD. 102.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 166/Kpts-II/1998, 26 Februari 1998.
- SIRANGGAS; Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 5.657,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 70/Kpts-II/1989, 2 Juni 1989.
- Padang SUGIHAN; Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 75.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 004/Kpts-II/1983, 19 April 1983.
- Dolok SURUNGAN; Tapanuli Utara, Sumatera Utara. 23.800,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 43/Kpts/Um/2/74, 2 Februari 1974.
Jika dalam daftar Suaka Margasatwa ini
terdapat kekeliruan lokasi, mengingat keterbatasan pengetahuan saya
tentang nama Kabupaten dan Provinsi utamanya paska pemekaran daerah,
mohon sobat-sobat bisa memberikan koreksi.
Semoga Suaka Margasatwa yang kita punyai tetap mampu menjadi penjaga kekayaan hayati Indonesia.
Referensi: Berbagai sumber.
0 komentar:
Posting Komentar